Oleh: Judianto Simajuntak **)
Pendahuluan
Sebenarnya Isu begu ganjang (Hantu), atau Santet yang dianggap dapat menyebabkan kematian bagi orang lain bukan hanya terjadi di Langkat, Sumatera Utara, akan tetapi juga di berbagai Daerah di Sumatera Utara, misalnya pada tahun 1999 di Desa Sigumpar Julu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, seseorang dituduh memelihara Begu Ganjang. Adapun tuduhannya adalah bahwa orang yang dituduh memelihara Begu Ganjang menggunakan Begu Ganjang untuk maksud tertentu seperti membunuh/mematikan seseorang. Kemudian pada tahun 2000 di desa yang sama juga terjadi tuduhan adanya pemeliharaan Begu Ganjang, yang dituduh adalah orang yang sama pada tahun 1999, dan katanya pula bahwa yang memelihara Begu Ganjang menggunakan Begu Ganjang untuk mematikan seseorang. Akibat dari tuduhan ini adalah perselisihan yang mendalam antara yang menuduh dan yang dituduh sampai saat ini. Bukan hanya perselisihan, tapi juga menyimpan dendam, padahal sebelumnya hubungannya harmonis. Dalam beberapa waktu lalu juga terjadi kasus dengan motif serupa di Labuhan Batu, Porsea dan beberapa tempat lainnya di Sumatera Utara.
Duduk Perkara Kasus Begu Ganjang Di Langkat
Isu begu Ganjang di Langkat, Sumatera Utara sedikit lebih unik karena diawali dari upaya seseorang memperjuangkan keadilan bagi orang lain. Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut: Pada tanggal 27 Desember 2006, seseorang yang mengakui/menamakan diri seorang Bidan yang bernama Rulia Br. Sihombing yang berpraktek di Dusun Sendayan Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengobati warga setempat yang bernama Manalu karena sakit yang dialaminya, kemudian Rulia Br. Sihombing melakukan penyuntikan 2 ampul terhadap pasiennya (Manalu). Setelah penyuntikan dilakukan, beberapa menit kemudian Manalu meningal dunia.
Kematian Manalu membuat Pangihutan Sinambela (Almarhum) bertanya-tanya dan menduga bahwa kematian Manalu disebabkan oleh penyuntikan yang dilakukan Rulia Br. Sihombing. Tentu Rulia Br. Sihombing tidak bisa menerima atas apa yang didugakan oleh Pangihutan Sinambela karena menganggap pengobatan yang dilakukannya sudah benar. Sebagai tindakan balasan terhadap Pangihutan Sinambela, Rulia Br. Sihombing bersama suaminya, Mangiring Manurung memprovokasi masyarakat bahwa Pangihutan Sinambela memelihara Begu Ganjang. Rekayasa Rulia Br. Sihombing bersama suaminya, Mangiring Manurung sangat licik yaitu dengan cara menyuruh seseorang yaitu Br. Sinaga pura-pura kesurupan dan merekayasa bahwa Begu Ganjang yang dipelihara Pangihutan Sinambela lah yang menyebabkan Br. Sinaga kesurupan. Saat kesurupan yang pura-pura tersebut, Br. Sinaga mengatakan bahwa kematian Manalu (pasien Rulia Br. Sihombing) diakibatkan oleh Begu Ganjang peliharaan Pangihutan Sinambela.
Atas penuturan tersebut, kemudian Mangiring Manurung menyuruh Nadeak, dkk untuk menjemput Pangihutan Sinambela ke rumahnya. Setibanya di rumah Pangihutan Sinambela, almarhum langsung diinterogasi, namun ia membantah memelihara Begu Ganjang. Bantahan Pangihutan Sinambela menimbulkan kemarahan bagi Nadek, dkk. Kemudian Nadeak menyeret Pangihutan Sinambela ke luar rumah, lalu massa beramai-ramai melakukan pemukulan, pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Pangihutan Sinambela. Tragedi itu terjadi pada tanggal 10 Januari 2007 di Dusun Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pembunuhan itu terjadi di Depan rumah Pangihutan Sinambela yang disaksikan oleh isterinya (Ibu Nurhaida Manurung) dan kedua anaknya. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa tersebut sangat disayangkan dan layak dikutuk dan dikecam.
Sudah 2 (dua) tahun kasus pembunuhan terhadap pangihutan Sinambela, tetapi penegak hukum (aparat Kepolisian) tidak mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban pembunuhan. Apakah ini merupakan upaya menghalang-halangi/menghambat hak memperoleh keadilan seperti yang dialami Suciwati (Isteri Aktivis HAM Munir) yang terusik rasa keadilannya saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Desember 2008 membebaskan Muchdi PR dari dakwaan sebagai pihak yang diduga pelaku pembunuhan Munir.
Advokasi Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya)
Selama ini, Ut Omnes Unum Sint (Institut Satu Adanya) yang peduli terhadap kasus tragedi pembunuhan Pangihutan Sinambela sampai saat ini sedang melakukan advokasi terhadap kasus tersebut. Tujuan advokasi ini adalah untuk menyuarakan dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak keluarga korban pembunuhan (Pangihutan Sinambela) yang dipinggirkan dan diabaikan pemerintah dan aparat penegak hukum misalnya hak memperoleh keadilan, dan lain-lain.
Dalam kesempatan ini, Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) mengangkat beberapa permasalahan sehubungan dengan kasus Pembunuhan Pangihutan Sinambela karena dituduh memelihara Begu Ganjang (Hantu, Santet) yaitu: pertama, Keberadaan/ Status Rulia Br Sihombing sebagai Pelayan Kesehatan (Bidan), kedua, Pembiaran Pemerintah Atas Upaya Rulia Br. Sihombing Membuka Praktek Kesehatan Tanpa mempunyai Izin Praktek; ketiga, ketidakprofesionalan aparat penegak hukum (Kepolisian) menangani tragedi pembunuhan Pangihutan Sinambela karena dituduh Memelihara Begu Ganjang dan ketidakmampuan aparat Kepolisian memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Alm. Pangihutan Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu, keempat, keluarga korban pembunuhan kehilangan hak atas pekerjaan, terampasnya hak menempati tempat tinggalnya (rumah), hilangnya hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
1. Keberadaan/Status Rulia Br. Sihombing Sebagai Pelayan Kesehatan (Bidan)
Keberadaan Rulia Br. Sihombing sebagai Bidan oleh sebagian masyarakat Pangkalan Berandan sampai saat ini masih tanda tanya. Oleh karena itu, Ut Omnes unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) pernah mengirim surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Perihal Laporan Dugaan Malpraktek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tertanggal 09 Juli 2008. Isi surat tersebut juga mempertanyakan apakah benar Rulia Br. Sihombing mempunyai izin praktek. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Dr. H INDRA SALAHUDIN, M.Kes.MM membalas surat tersebut tertanggal 05 Agusus 2008. Dalam surat balasan tersebut dikatakan bahwa Rulia Br. Sihombing bukan seorang Bidan dan tidak mempunyai izin praktek Perawat.
Upaya/tindakan yang dilakukan Rulia Br. Sihombing tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan-perundang-undangan yang mengatur Tentang Kesehatan yang secara tegas menyatakan bahwa Tenaga kesehatan yang melakukan penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki ijin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan pasal 4 ayat (1) PP No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan). Dengan demikian upaya yang dilakukan Rulia Br. Sihombing yang membuka praktek kesehatan adalah illegal (tidak sah secara hukum). Ironisnya, Pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat) telah membiarkan terjadinya pelanggaran hukum itu. Konsekuensi dari peraturan hukum ini adalah bahwa apabila seseorang menyelenggarakan sarana kesehatan/membuka praktek kesehatan tanpa memiliki izin dari Menteri wajib menerima hukuman dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah (pasal 84 ayat 5 UU. No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). Oleh karena itu Rulia Br. Sihombing dapat dituntut pertanggungjawabannya secara pidana sesuai dengan pasal 84 ayat 5 UU. Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan karena telah menyelenggarakan sarana kesehatan /membuka praktek dengan tidak memiliki izin praktek sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dalam suratnya kepada Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya).
2. Pembiaran Pemerintah Atas Upaya Rulia Br. Sihombing Membuka Praktek Kesehatan Tanpa Mempunyai Izin Praktek
Selain Rulia Br. Sihombing, pemerintah (melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat) juga patut dipersalahkan dan bertanggung jawab karena melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 pada pasal 59 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, dimana Rulia Br. Sihombing telah menyelenggarakan sarana kesehatan/membuka praktek kesehatan tanpa memiliki izin. Padahal upaya kesehatan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah baik dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU. Nomor 23 Tahun 1992 pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa ”Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan”.
Adapun alasan yang mendasar mengatakan adanya pembiaran pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melakukan pembiaran terhadap tindakan illegal yang dilakukan oleh Rulia Br. Sihombing adalah karena sampai saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tidak melakukan tindakan apapun terhadap Rulia Br. Sihombing. Padahal Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melalui suratnya kepada Ut Omnes unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) tertanggal 05 Agustus 2008 mengatakan bahwa Rulia Br. Sihombing adalah tamatan AKPER bukan seorang Bidan dan tidak mempunyai izin praktek perawat. Ini artinya Pemerintah (Dinas Kekehatan Kabupaten Langkat) telah mengetahui terjadinya pelanggaran hukum itu, tetapi tetap juga membiarkannya.
3. Ketidakprofesionalan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) Menangani Tragedi Pembunuhan Pangihutan Sinambela Karena Dituduh Memelihara Begu Ganjang
Penanganan kasus konspirasi pembunuhan Pangihutan Sinambela sebenarnya merupakan tugas dan kewajiban penegak hukum (Kepolisian) dalam rangka penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2. Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Tetapi realitas menunjukkan aparat Kepolisian mengabaikan tugas dan kewajibannya, sebab sampai saat ini tidak semua pelaku utama pembunuhan Pangihutan Sinambela ditangkap. Selain itu, Aktor intelektual pembunuhan Pangihutan Sinambela, pelaku pemutusan jaringan PLN, perusakan dan pembakaran rumah keluarga alm. Pangihutan Sinambela juga belum ditangkap.
Memang setelah peristiwa pembunuhan Pangihutan Sinambela, beberapa pelaku sudah menjalani proses hukum dan telah dijatuhi hukuman penjara 5 (lima) tahun oleh Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 13 Desember 2007. Para pelaku yang dihukum itu adalah: 1. Marno Robejo Sinaga, 2. Mangido Sinaga, 3. Hulman Sitorus, 4. Lamhot Agus Sinaga. Tetapi pihak yang telah ditangkap Polsek Pangkalan Berandan tersebut sebenarnya bukan pelaku utama pembunuhan Bapak Pangihutan Sinambela, sedangkan pelaku utama yang sebenarnya adalah Nadeak alias Pak Gita, Nestro Sinurat, Lambok Sijabat, Anto Sinurat.
Sampai saat ini, pelaku utama yang sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian adalah Nadeak alias pak Gita pada bulan Juli 2008 oleh Polres Langkat dan sekarang kasus Nadeak alias pak Gita sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Stabat yang dimulai tanggal 15 Oktober 2008. Sedangkan tiga orang lagi (Nestro Sinurat, Lambok Sijabat, Anto Sinurat) sebagai pelaku utama pembunuhan Pangihutan Sinambela masih bebas berkeliaran. Demikian juga Mangiring Manurung yang mana patut diduga sebagai aktor intelektual Pembunuhan Pangihutan Sinambela, keterlibatannya dalam pemutusan jaringan PLN, perusakan dan pembakaran rumah keluarga Bapak Pangihutan Sinambela juga belum dilakukan penangkapan walaupun sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman dan Intimidasi kepada Kelurga Korban Pembunuhan
Setelah kejadian pembunuhan tersebut, keluarga Pangihutan Sinambela (Almarhum) sering mengalami ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu. Bukan hanya ancaman yang diterima keluarga Pangihutan Sinambela, tetapi juga tindakan yang merusak properti milik keluarga Pangihutan Sinambela yaitu pemutusan jaringan PLN ke rumah Ibu Nurhaida Manurung, perusakan dan pembakaran rumah keluarga Pangihutan Sinambela yang diduga dilakukan oleh Mangiring Manurung.
Intimidasi tersebut mengakibatkan ketakutan bagi keluarga Pangihutan Sinambela sampai saat ini atau dapat dikatakan bahwa keluarga Pangihutan Sinambela kehilangan hak atas rasa aman/ jaminan keamanan sebagai warga negara. Hal ini dibuktikan dari ketidaknyaman keluarga Pangihutan Sinambela dalam beraktifitas, meskipun telah tinggal di rumah keluarga (kurang lebih 5 KM dari lokasi terbunuhnya Pangihutan Sinambela/tempat tinggal sebelumnya). Hingga saat ini juga keluarga Almarhum Pangihutan Sinambela tidak dapat tinggal di rumahnya sendiri dan tidak dapat bekerja di sawah sendiri. Hal ini menunjukkan aparat Kepolisian tidak mampu dan tidak bersedia memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keluarga Pangihuta Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari sekelompok masyarakat yang membahayakan keselamatan pribadi keluarga almarhum Pangihutan Sinambela. Padahal aparat Kepolisian mengetahui terjadinya ancaman terbut. Bahkan Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) sudah menyurati aparat Kepolisian supaya memberikan jaminan perlindungan hukum kepada Keluarga Pangihutan Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, negara melalui aparat penegak hukum (Kepolisian) telah dengan sengaja membiarkan terjadinya kejahatan tersebut. Dalam persfektif Hukum Hak Asasi Manusia, dalam hal ini negara melalui aparat Penegak hukum telah melakukan pelanggaran Hak Asasasi Manusia melalui pembiaran (violence by ommission).
Ketidakprofesionalan aparat Kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap tugas dan kewajibannya dalam rangka penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 2 UU 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa ”Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Dalam pasal 4 disebutkan: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”, Pasal 13 UU 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa ”Tugas Pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.
Pelanggaran Hak-Hak Keluarga Pangihutan Sinambela
Fungsi dan Tugas Kepolisian itulah yang diabaikan Aparat Kepolisian selama ini yang mengakibatkan bukan hanya buruknya citra Kepolisan tetapi yang paling utama adalah terlanggarnya hak-hak keluarga korban Pembunuhan (Almarhum Bapak Pangihutan Sinambela) yaitu hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang sama tanpa diskriminasi, perlakukan hukum yang adil, persamaan di depan hukum serta mendapat kepastian hukum. Padahal Hak-Hak tersebut merupakan kewajiban negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) Hak asasi individu warga. Ini merupakan pengingkaran negara terhadap peraturan perundang-undangan yang menjamin eksistensi Hak Asasi Manusia, yaitu Hak atas rasa aman sebagaimana dijamin eksistensinya dalam dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945, pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, hak memperoleh keadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Demikian juga hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang sama tanpa diskriminasi, perlakukan hukum yang adil, persamaan di depan hukum serta mendapat kepastian hukum juga dijamin dalam pasal 28D UUD 1945, pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal, 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, pasal 7 Deklarasai Universal Hak Asasi Manusia.
4. Keluarga Korban Pembunuhan Kehilangan Hak atas Pekerjaan, dan Terampasnya Hak Menempati Tempat Tinggalnya (rumah), dan Hilangnya Hak Mempertahankan Hidup dan Meningkatkan Taraf Kehidupannya
Ketidakmampuan aparat Kepolisian memberikan perlindungan hukum atas rasa aman bagi keluarga Pangihutan Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu mengakibatkan keluarga Pangihutan Sinambela tidak bisa menempati tempat tinggalnya sendiri dan tidak bisa bekerja di sawahnya karena diliputi ketakutan. Padahal bekerja dan menempati tempat tinggal merupakan Hak Asasi Manusia yang sangat mendasar. Hilangnya 2 (dua) hak tersebut baik Hak atas pekerjaan dan hak menempati tempat tinggal mengakibatkan kehilangan hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Padahal peraturan hukum sangat jelas mengakui eksistensi/keberadaan dari Hak-hak tersebut. Hak atas pekerjaan mendapat jaminan dalam pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi, pasal 6 ayat (1) UU. No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, pasal 38 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hak menempati tempat tinggal ini diatur dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945, pasal 27 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 13 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 12 UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, sedangkan hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidup diatur dalam pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Fenomena ini semakin menunjukkan ketidakkonsistenan negara melalui aparat penegak hukum untuk melaksanakan tujuan utama dan pokok dibentuknya suatu negara yaitu untuk melindungi Hak Asasi Manusia, hal ini juga merupakan upaya untuk menunda atau menghambat terpenuhinya Hak Asasi Manusia.
Penutup
Sebagai bagian penutup dari makalah ini beberapa hal penting diajukan sebagai pelajaran penting dan berharga bagi masyarakat maupun Negara, yaitu:
1. Pembunuhan Pangihutan Sinambela merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir apapun alasannya, sebab tindakan main hakim sendiri tersebut merupakan tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan dan merupakan pelanggaran hukum (tindak kriminal).
2. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum (Kepolisian) dalam menangani kasus pembunuhan Pangihutan Sinambela dan ketidakmampuan aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum bagi keluarga Pangihutan Sinambela mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi keluarga Pangihutan Sinambela sebagai warga negara baik hak-hak sipil dan politik maupun Hak-hak Ekonomi, sosial dan Budaya, yaitu pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang sama tanpa diskriminasi, perlakukan hukum yang adil, persamaan di depan hukum serta mendapat kepastian hukum, hak atas pekerjaan, hak menempati tempat tinggalnya (rumah), hak mempertahankan hidup dan mengingkatkan taraf kehidupannya
3. Dihimbau kepada masyarakat agar menghindari provokasi dari pihak tertentu untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain karena dituduh memelihara Begu Ganjang.
4. Menghimbau kalangan tokoh-tokoh agama berperan dalam upaya penuntasan kasus pembunuhan Pangihutan Sinambela karena dituduh memelihara Begu Ganjang.
5. Menghimbau para tokoh agama supaya memberikan pemahaman yang baik dan pencerahan terhadap masyarakat supaya kritis dan rasional memandang Isu-Isu yang berkembang Tentang magis (Begu Ganjang/ Hantu/Santet).
6. Diminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan tegas bagi pihak tertentu yang melakukan kekerasan baik fisik dan psikis bagi orang lain karena dituduh memelihara Begu Ganjang seperti tindakan kekerasan yang dilakukan Nadeak, dkk terhadap Pangihutan Sinambela yang berujung pada kematian Pangihutan Sinambela.
*) Makalah disampaikan Dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia: Mengungkap Tragedi Kasus Begu Ganjang di Langkat – Sumatera Utara. Terselenggara atas kerjasama: Ut Omnes Unum Sint Intitute (Institut Satu Adanya), DPD Persatuan Pemuda Batak Dalihan Natolu Indonesia (PP Badani) Langkat, Badan Pengurus Wilayah Gereja Bethel Indonesia Kabupaten Langkat. Seminar diadakan di Gedung PWP Pertamina Pangkalan Berandan – Langkat pada tanggal 31 Januari 2009
**) Sekretaris Badan Pengurus Ut Omnes Unum Sint Institute (Institute Satu Adanya), anggota TPKB (Tim Pembela Kebebasan Beragama), Relawan Yappika (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi).