SUARA!!

oleh: Sawaludin Permana

Belakangan hari ini banyak orang meributkan suara. Entah itu di radio, televisi, surat kabar, bahkan oborolan yang berseliweran di warung kopi, angkutan umum, sampai pusat-pusat perbelanjaan, semua orang sedang meributkan sebuah “suara”. Kalau mau dipikir sih ya, sekarang saja kita pun sedang bersuara. Hahaha, lain soal kalau yang diperbincangkan bukan suara yang seperti itu.

Ada yang bilang makelar suara, jual beli suara, patungan suara, penimbun suara, bahkan “suara siluman” juga ikut andil dalam perkara suara menyuarai ini. Ketika melihat orang-orang sibuk mendagangkan suara mereka, yang mendengar pun ikut mengkalkulasikan suaranya sendiri. Apakah akan membarternya dengan suara yang didengarnya di tengah hiruk-pikuk panggung goyang ngebor, ngecor, gergaji, atau apalah sebutannya, yang jelas, suara-suara itu timbul tenggelam dalam hingar-bingar dan kebisingan yang memekakan telinga itu.

Walhasil, siapa yang membeli dan siapa yang dibeli menjadi kabur, konsep menawarkan jual beli suara sontak mendadak pelik. Apa yang diributkan, siapa yang diperkarakan, apa memperbicangkan si apa dan apa-apanya menjadi kehilangan substansi, semua mendadak hilang ketika sound system mulai ikut-ikutan mengeluarkan suaranya, tidak mau kalah, meski ia tidak tahu apa yang sedang disuarakan, yang jelas, nyaring saja dahulu, makna dan isi disemburkan belakangan saja. Toh, asal terdengar jelas, semua orang senang, tidak gelisah, biar itu hanya beberapa jam saja setelah mengganti bajunya dengan baju yang baru saja diberikan secara cuma-cuma namun mengandung unsur yang tidak cuma-cuma itu mampu menyusupkan mimpi-mimpi dari telinga ke jantung mereka langsung tanpa operasi by pass.

Lain lagi di warung kopi seberang jalan sana, hanya karena memperbincangkan sebuah suara, apakah ia akan memberikan suaranya kepada orang lain atau tidak, tiba-tiba menjadi perkara serius. Jual beli suara ini berujung menjadi jual beli otot, tantangan berupa “elu jual, gue beli” menjadi dagangan murah meriah namun memiliki ekses yang mahal dan tidak tanggung-tanggung, nyawa pun bisa dipertaruhkan di sana hanya karena sebuah suara yang belun jelas nota benenya mau di-kemana-kan nantinya malah berujung dalam ruang IGD dengan tambahan beberapa sulaman dan jahitan di tubuh.

Dalam banyak hal kehidupan, sebuah “suara” bisa menentukan jalan hidup. Misal, sebuah suara hati dalam diri seseorang juga akan menentukan tindak tanduknya dalam menjalani kehidupannya. Tergantung apakah ia akan meng-iya-kan suara hatinya atau menolak mentah-mentah itu urusan pribadi masing-masing. Urusan satu suara pun bisa menentukan sebuah perjalanan sebuah bangsa yang sedang dalam tahap urusan demokrasi. Pilihan satu suara yang dijatuhkan sanggup menyetir roda pemerintahan dalam kurun periode tertentu, yang berimbas pada kehidupan berbangsa dan bernegara kepada warganya, yang bermula dari suara hati untuk membarter suaranya dengan orang-orang yang mewakilkan suaranya itu. Karena saking kecewanya, ada juga yang menolak membarter suaranya dengan janji-janji apapun yang diiming-imingkan ke depan wajahnya dengan tetap berdalih “suaraku adalah milikku” dan menjadi slogan yang menyebar layaknya sebuah virus, hanya karena sebuah kekecewaan kepada janji yang tidak pernah tertuntaskan telah menjadi sebuah budaya tersendiri dalam sebuah proses berdemokrasi.

Dalam kehidapan sekarang dengan teknologi yang sudah jauh melampaui angan-angan sebelumnya, bahkan dari penciptanya, suara-suara itu kini mampu bertransformasi dalam berbagai bentuk, tidak hanya didengar, dilipat, dikompres dalam arus listrik, bahkan suara itu sudah mampu menyusup dalam pikiran seseorang tanpa pernah diketahui siapa pun. Suara-suara itu lalu mentransferkan energinya mulai dari lingkup pribadi ke lingkup keluarga, lingkungan, pergaulan, sistem-sistem sosial. Suatu suara bisa saling mempengaruhi satu sama lain dan memiliki posisi tawar yang sama untuk menang, kalah, atau berada di tengah-tengah sampai menunggu kesempatan untuk menang atau beresiko kalah.

Untung kepada mereka yang memiliki otoritas sendiri atas dirinya dan suara yang dimilikinya. Kontrak politik atas suara yang dibarter bisa dimungkinkan kalau semuanya berjalan lancar, tidak hanya sekedar basa-basi dan tanda tangan di atas kertas fotokopi semata. Hanya karena sebuah suara, banyak orang rela untuk bekerja keras demi kehidupan yang lebih baik lagi dari sekarang, tentunya dengan resiko kegagalan demi kegagalan. Hanya suara yang jelas-jelas keluar dari nurani sajalah tetap menuntaskan janji-janji atas suara yang telah dibarter kepadanya dan tetap bekerja keras meski gagal, dikucilkan, diabaikan.

Jadi, suara siapa yang mesti dikedepankan terlebih dahulu?

Indonesia Dan Tantangan Global

Dibentuknya negara Indonesia memang dibuat dengan berbagai macam suku, ras, dan agama yang tergabung dalam suatu ikatan. Semboyan bhineka tunggal ika sudah cukup mewakili bahwa pluralitas sangatlah dijunjung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukti yang lebih konkret lagi adalah terbentuknya susunan Pancasila yang saat ini sudah diakui dunia sebagai asli pemikiran dari Indonesia yang meliputi dari aspek agama, mengahargai sesama dan cita-cita bangsa.

Namun, selama perjalanannya bangsa ini juga terdapat serbuan ancaman disintegrasi bangsa karena diakibatkan tak mampunya rasa toleransi dan tenggang rasa dalam bermasyarakat. Seharusnya perang SARA tidak perlu terjadi. Sekadar catatan telah terjadi serentetan konflik yaitu tragedi Poso, Sampang, Kalimantan, Aceh, dan Papua yang meninggalkan banyak luka baik secara fisik dan batin bagi para korban. Belum lagi hantaman dari eksternal yang berusaha mengakui Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dalam pengambilan item-item hasil budaya asli Indonesia seperti Batik, Tarian Reog, dan desain patung Bali.

Dalam hal ini peran stake holders yaitu pemerintah, LSM dan organisasi Masyarakat haruslah berperan aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga kejayaan yang dulu pernah diraih bangsa ini dapat direbut kembali. Salah satu unsur yang terpenting adalah bagaimana pemuda dapat menghargai budaya sendiri dengan mempertahankan ciri khas budaya. Kita boleh ambil contoh ketika India telah berhasil membudayakan budayanya sendiri walapun budaya barat sudah ada sejak kemerdekaan bangsanya.

Belum lagi budaya asli Indonesia semakin terhimpit akibat dari derasnya budaya dan ideologi asing baik yang menyerang agama, ras dan suku sehingga beberapa tarian dan pakaian adat harus disesuaiakan dengan tradisi baru dalam hal ini tertuang pada Undang-Undang Pornografi yang membuat kebebasan berekspresi semakin terkukung dan hilangnya originalitas dari sebuah karya
Perkembangan budaya saat ini mungkin sudah mengalami tren modifikasi seperti yang sudah diaplikasikan pada tarian, makanan, atau pakaian dan inilah awal dari kebangkitan untuk generasi abad 21 yang penuh denagn jiwa kreatif.

(prio Pamungkas)

Laporan Kegiatan Volunteer Gathering 2009 Minggu, 12 April 2009 Ruang Perpustakaan Yappika

 

Kegiatan Volunteer Gathering Relawan Yappika ditujukan dengan maksud untuk merefleksikan diri selama setahun ke belakang dan untuk memandang tujuan yang akan dicapai setahun kedepan. Volunteer gathering dimulai tepat pada pukul 11.00 WIB dan diakhiri pada pukul 16.00 WIB. Selama setahun sudah Relawan Yappika melangkah bersama (Periode 2008 – 2009). Dari proses perjalanan ini terdapat beberapa gambaran mengenai kondisi relawan, yaitu :

  1. Tidak ada kesatuan sesama relawan (terlihat jika ada kegiatan).
  2. Tidak jelas kegiatan (terkait dengan isu relawan).
  3. Hilangnya semangat kerelawanan seperti yang dahulu.
  4. Kurang SDM
  5. Adem-adem saja (tidak ada kegiatan yang paling menarik)
  6. Banyak Inisiatif tetapi kekurangan energi

Relawan Yappika mempunyai pandangan selama setahun kedepan akan melakukan perubahan dengan tersimpulkannya beberapa poin mengenai kondisi yang diinginkan oleh relawan, yaitu:

  1. Energik (sering berkumpul membahas tentang Relawan Yappika).
  2. Relawan menulis di Blog Relawan.
  3. Pertukaran relawan.
  4. Membangun Jaringan yang lebih luas.
  5. Adanya kegiatan rutin yang jelas.
  6. Adanya diskusi 2 bulanan.
  7. Membuat Jarkom.
  8. Adanya isu yang jelas.

Dari hasil Volunteer Gathering di dapat beberapa poin kesepakatan untuk memberikan perubahan selama setahun kedepan dengan beberapa program yang akan dilaksanakan. Untuk melaksanakan program tersebut, Relawan Yappika memiliki SDA diantaranya, yaitu :

  1. Tempat (Sekretariat Relawan Yappika dan Perpustakaan Yappika).
  2. Beberapa unit komputer.
  3. Buku.
  4. Nara sumber sebagai pemberi materi diskusi dari Yappika ataupun mitra Yappika untuk sharing dan bersifat kerelawanan.
  5. Yappika Life.
  6. Blog Relawan Yappika dan mailing list.
  7. Proposal untuk kegiatan Yappika life.
  8. Uang kas relawan Yappika.

Dari SDA yang tersedia, Relawan Yappika memiliki program kegiatan selama setahun ke depan (Periode 2009 – 2010), yaitu:

Arisan Relawan.

  •  
    • Kegiatan dilaksanakan hari Sabtu pada minggu pertama (1) setiap bulannya.
    • Dimulai pada tanggal 2 Mei 2009.
    • Perincian uang arisan sebesar Rp. 12.000,-
  1.  
    1.  
      1. Untuk arisan Rp. 10.000,-
      2. Untuk konsumsi Rp. 1.000,-
      3. Untuk kas Rp. 1.000,-
  •  
    • Penanggung Jawab (Anti)

Pengembangan Perpustakaan.

  •  
    • Bimbingan Belajar Umum (Penanggung Jawab : Christop).
    • Galang Buku (Penanggung Jawab :Sawal).
    • Nonton Bareng (Penanggung Jawab : Christop).
    • Outbond (Penanggung Jawab : Dewi).

                        Kepanitiaan Outbond  

    1.  
      1. Sie. Akomodasi  : Adon
      2. Sie. Pubdok          : Prayit
      3. Sie. Acara              : Ophie, Christop
      4. Sie. Konsumsi     : Tutu

                        Pelaksanaan tanggal 24 Mei 2009.

    Kunjungan ke Relawan Lain. 

    •  
      • GKASIH (Penanggung Jawab : Ophie)
      • PKBI DKI Jakarta (Penanggung Jawab : Prayit)
      • ANBTI (Penanggung Jawab : Ryio)
      • Karang Taruna (Penanggung Jawab : Adon)
      • Ibu-ibu PKK Bidara Cina (Penanggung Jawab : Sawal)
      • Tidak menutup kemungkinan ke lembaga ataupun institusi lainnya.

      Penanggung Jawab Blog Relawan.

        •  
          • Mengupdate blog relawan 1 bulan sekali.
          • Mengumpulkan minimal 5 tulisan setiap bulannya.
          • Menyerahkan tulisan ke editor setiap tanggal 1 per bulannya.
          • Menulis dengan isu bebas (tidak mengandung unsur SARA)
          • Penanggung Jawab Jadwal (Sawal)

          Untuk melaksanakan program Relawan Yappika selama setahun ke depan, terbentuk kepengurusan Relawan Yappika Periode 2009 – 2010. Kepengurusan Relawan Yappika terpilih dari hasil PEMILU Relawan Yappika dengan hasil, yaitu :

          No

          Nama

          Jabatan

          Jumlah Suara

          Ket

          1

          Leo

          Koordinator

          11

           

          2

          Prayit

          Kesekretariatan

          8

           

          3

          Tutu

          Pusat Informasi

          1

           

          4

          Dewi

          Bendahara

          -

           

           

                                                                                                                                              Kesekretariatan

                                                                                                                                              Relawan Yappika

          Prayit S.A

           

          Lampiran

          Kehadiran Kegiatan Volunteer Gathering

           

          1. Mbak Tuti  6. Sawal  11. Delia 16. Adon 21. Fadli
          2. Leo  7. Joko  12. Obee 17. Christop 22. Dewi
          3. Elita  8. Widi  13. Sofa 18. Manda  
          4. Anti  9. Hamid  14. Prayit 19. Tutu  
          5. Ryio  10. Jimi  15. Inong 20. Ophie  

           

          “Bukan Lagi Pertemuan Para Bocah”

          Volunteer Gathering 2009

          YAPPIKA, 12 April (Pertemuan Relawan tahun ke VI)

          Sawaludin Permana

          diskusi

          Menurut saya, pertemuan yang diadakan relawan tahun ini benar-benar unik. Saya katakan unik karena sejak awal kali terbentuk, semua pertemuan relawan mulai yang pertama sampai dengan yang kelima diorganisir oleh YAPPIKA sendiri di mana relawan adalah bagian yang memang secara integral berada dalam tubuh YAPPIKA. Satu hal yang berbeda adalah pertemuan relawan YAPPIKA tahun ke VI ini diselenggarakan atas inisiatif dan partisipasi dari relawannya sendiri sebagai sebuah kebutuhan untuk menyatukan visi dan misi kembali sebagai sebuah organisasi.

          Jika dahulu seorang kawan pernah menulis tentang pertemuan relawan sebagai sebuah pertemuan para bocah dengan keluguannya yang memang benar sedang lucu-lucunya ketika sedang belajar berjalan atau belajar bicara. Pada saat itu memang bisa dibenarkan, ketika seseorang atau sebuah organisasi yang masih dalam tahap berkembang, segala kesalahan apapun bisa dilakukan karena dalam setiap proses pembelajaran kesalahan mengajarkan kita bagaimana bertindak benar setelahnya. Jadi, pengalaman-lah yang membantu kita untuk tidak mengulangi kesalahan lama dan berusaha untuk tidak terjerumus ke dalam kesalahan baru. Jadi kesalahan juga membuat sebuah pendewasaan berjalan dengan sewajarnya.

          Jika diintip kegiatan kerelawanan selama satu tahun ke belakang, sudah beberapa program digulirkan YAPPIKA yang melibatkan partisipasi relawannya, maupun kegiatan atas inisiatif dari relawannya sendiri. Kegiatan-kegiatan seperti penyuluhan kanker payudara gratis yang bekerja sama dengan RS. Dharmais dan Yayasan Kesehatan Payudara Jakarta (YKPJ) terkait isu mengenai pelayanan publik dan penyuluhan hukum berjalan kepada warga beberapa kelurahan di Jakarta Utara pernah dilakukan. Sementara itu, beberapa kegiatan inisiatif juga dilakukan, seperti bimbingan belajar singkat yang diberikan secara cuma-cuma kepada siswa sekolah dasar yang menjadi pengunjung perpustakaan YAPPIKA. Kalau kegiatan kerelawanan seperti tanggap bencana memang belum dilakukan, kecuali pada bencana nasional tsunami yang melanda Aceh dan Nias pada tahun 2004 silam, jika ada yang melakukan itu atas inisiatif pribadi masing-masing yang bergabung dengan lembaga lain.

          Memang, dalam laporan tahunan yang diberikan pengurus beberapa kegiatan kerelawanan tidak bisa atau belum terlaksana karena beberapa kendala, terutama masalah sumber daya manusianya yang terbatas, mengingat beberapa anggota sudah memiliki kesibukan lain di samping organisasinya sendiri dan kesulitan untuk membagi waktu secara seimbang.

          Itulah sebabnya pertemuan relawan YAPPIKA kali ini saya katakan bukan pertemuan para bocah lagi, karena selain sudah berusaha untuk memfasilitasi dirinya sendiri, segala permasalahan terkait dengan organisasi sudah bisa dipecahkan secara mandiri. Bahkan pada pertemuan kali ini pun program-program yang akan dilakukan ke depan sudah direncanakan dan dicanangkan, terutama pengembangan sumberdaya dan keanggotaan yang sudah harus diperbaiki dan ditambah.

          Jadi, apapun rencana yang sudah dibuat dengan niat yang bulat untuk dilaksanakan, semoga bermanfaat untuk kemajuan dan perubahan masyarakat, relawan itu sendiri, dan organisasi. Salam.***

          Advokasi Kasus Pembunuhan Pangihutan Sinambela Karena Dituduh Memelihara Begu Ganjang di Langkat – Sumatera Utara *)

          Oleh: Judianto Simajuntak **)

          Pendahuluan

          Sebenarnya Isu begu ganjang (Hantu), atau Santet yang dianggap dapat menyebabkan kematian bagi orang lain bukan hanya terjadi di Langkat, Sumatera Utara, akan tetapi juga di berbagai Daerah di Sumatera Utara, misalnya pada tahun 1999 di Desa Sigumpar Julu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, seseorang dituduh memelihara Begu Ganjang. Adapun tuduhannya adalah bahwa orang yang dituduh memelihara Begu Ganjang menggunakan Begu Ganjang untuk maksud tertentu seperti membunuh/mematikan seseorang. Kemudian pada tahun 2000 di desa yang sama juga terjadi tuduhan adanya pemeliharaan Begu Ganjang, yang dituduh adalah orang yang sama pada tahun 1999, dan katanya pula bahwa yang memelihara Begu Ganjang menggunakan Begu Ganjang untuk mematikan seseorang. Akibat dari tuduhan ini adalah perselisihan yang mendalam antara yang menuduh dan yang dituduh sampai saat ini. Bukan hanya perselisihan, tapi juga menyimpan dendam, padahal sebelumnya hubungannya harmonis. Dalam beberapa waktu lalu juga terjadi kasus dengan motif serupa di Labuhan Batu, Porsea dan beberapa tempat lainnya di Sumatera Utara.

          Duduk Perkara Kasus Begu Ganjang Di Langkat

          Isu begu Ganjang di Langkat, Sumatera Utara sedikit lebih unik karena diawali dari upaya seseorang memperjuangkan keadilan bagi orang lain. Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut: Pada tanggal 27 Desember 2006, seseorang yang mengakui/menamakan diri seorang Bidan yang bernama Rulia Br. Sihombing yang berpraktek di Dusun Sendayan Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengobati warga setempat yang bernama Manalu karena sakit yang dialaminya, kemudian Rulia Br. Sihombing melakukan penyuntikan 2 ampul terhadap pasiennya (Manalu). Setelah penyuntikan dilakukan, beberapa menit kemudian Manalu meningal dunia.

          Kematian Manalu membuat Pangihutan Sinambela (Almarhum) bertanya-tanya dan menduga bahwa kematian Manalu disebabkan oleh penyuntikan yang dilakukan Rulia Br. Sihombing. Tentu Rulia Br. Sihombing tidak bisa menerima atas apa yang didugakan oleh Pangihutan Sinambela karena menganggap pengobatan yang dilakukannya sudah benar. Sebagai tindakan balasan terhadap Pangihutan Sinambela, Rulia Br. Sihombing bersama suaminya, Mangiring Manurung memprovokasi masyarakat bahwa Pangihutan Sinambela memelihara Begu Ganjang. Rekayasa Rulia Br. Sihombing bersama suaminya, Mangiring Manurung sangat licik yaitu dengan cara menyuruh seseorang yaitu Br. Sinaga pura-pura kesurupan dan merekayasa bahwa Begu Ganjang yang dipelihara Pangihutan Sinambela lah yang menyebabkan Br. Sinaga kesurupan. Saat kesurupan yang pura-pura tersebut, Br. Sinaga mengatakan bahwa kematian Manalu (pasien Rulia Br. Sihombing) diakibatkan oleh Begu Ganjang peliharaan Pangihutan Sinambela.

          Atas penuturan tersebut, kemudian Mangiring Manurung menyuruh Nadeak, dkk untuk menjemput Pangihutan Sinambela ke rumahnya. Setibanya di rumah Pangihutan Sinambela, almarhum langsung diinterogasi, namun ia membantah memelihara Begu Ganjang. Bantahan Pangihutan Sinambela menimbulkan kemarahan bagi Nadek, dkk. Kemudian Nadeak menyeret Pangihutan Sinambela ke luar rumah, lalu massa beramai-ramai melakukan pemukulan, pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Pangihutan Sinambela. Tragedi itu terjadi pada tanggal 10 Januari 2007 di Dusun Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pembunuhan itu terjadi di Depan rumah Pangihutan Sinambela yang disaksikan oleh isterinya (Ibu Nurhaida Manurung) dan kedua anaknya. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan massa tersebut sangat disayangkan dan layak dikutuk dan dikecam.

          Sudah 2 (dua) tahun kasus pembunuhan terhadap pangihutan Sinambela, tetapi penegak hukum (aparat Kepolisian) tidak mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban pembunuhan. Apakah ini merupakan upaya menghalang-halangi/menghambat hak memperoleh keadilan seperti yang dialami Suciwati (Isteri Aktivis HAM Munir) yang terusik rasa keadilannya saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Desember 2008 membebaskan Muchdi PR dari dakwaan sebagai pihak yang diduga pelaku pembunuhan Munir.

          Advokasi Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya)

          Selama ini, Ut Omnes Unum Sint (Institut Satu Adanya) yang peduli terhadap kasus tragedi pembunuhan Pangihutan Sinambela sampai saat ini sedang melakukan advokasi terhadap kasus tersebut. Tujuan advokasi ini adalah untuk menyuarakan dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak keluarga korban pembunuhan (Pangihutan Sinambela) yang dipinggirkan dan diabaikan pemerintah dan aparat penegak hukum misalnya hak memperoleh keadilan, dan lain-lain.

          Dalam kesempatan ini, Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) mengangkat beberapa permasalahan sehubungan dengan kasus Pembunuhan Pangihutan Sinambela karena dituduh memelihara Begu Ganjang (Hantu, Santet) yaitu: pertama, Keberadaan/ Status Rulia Br Sihombing sebagai Pelayan Kesehatan (Bidan), kedua, Pembiaran Pemerintah Atas Upaya Rulia Br. Sihombing Membuka Praktek Kesehatan Tanpa mempunyai Izin Praktek; ketiga, ketidakprofesionalan aparat penegak hukum (Kepolisian) menangani tragedi pembunuhan Pangihutan Sinambela karena dituduh Memelihara Begu Ganjang dan ketidakmampuan aparat Kepolisian memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Alm. Pangihutan Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu, keempat, keluarga korban pembunuhan kehilangan hak atas pekerjaan, terampasnya hak menempati tempat tinggalnya (rumah), hilangnya hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

          1. Keberadaan/Status Rulia Br. Sihombing Sebagai Pelayan Kesehatan (Bidan)

          Keberadaan Rulia Br. Sihombing sebagai Bidan oleh sebagian masyarakat Pangkalan Berandan sampai saat ini masih tanda tanya. Oleh karena itu, Ut Omnes unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) pernah mengirim surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Perihal Laporan Dugaan Malpraktek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tertanggal 09 Juli 2008. Isi surat tersebut juga mempertanyakan apakah benar Rulia Br. Sihombing mempunyai izin praktek. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Dr. H INDRA SALAHUDIN, M.Kes.MM membalas surat tersebut tertanggal 05 Agusus 2008. Dalam surat balasan tersebut dikatakan bahwa Rulia Br. Sihombing bukan seorang Bidan dan tidak mempunyai izin praktek Perawat.

          Upaya/tindakan yang dilakukan Rulia Br. Sihombing tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan-perundang-undangan yang mengatur Tentang Kesehatan yang secara tegas menyatakan bahwa Tenaga kesehatan yang melakukan penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki ijin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan pasal 4 ayat (1) PP No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan). Dengan demikian upaya yang dilakukan Rulia Br. Sihombing yang membuka praktek kesehatan adalah illegal (tidak sah secara hukum). Ironisnya, Pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat) telah membiarkan terjadinya pelanggaran hukum itu. Konsekuensi dari peraturan hukum ini adalah bahwa apabila seseorang menyelenggarakan sarana kesehatan/membuka praktek kesehatan tanpa memiliki izin dari Menteri wajib menerima hukuman dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah (pasal 84 ayat 5 UU. No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). Oleh karena itu Rulia Br. Sihombing dapat dituntut pertanggungjawabannya secara pidana sesuai dengan pasal 84 ayat 5 UU. Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan karena telah menyelenggarakan sarana kesehatan /membuka praktek dengan tidak memiliki izin praktek sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dalam suratnya kepada Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya).

          2. Pembiaran Pemerintah Atas Upaya Rulia Br. Sihombing Membuka Praktek Kesehatan Tanpa Mempunyai Izin Praktek

          Selain Rulia Br. Sihombing, pemerintah (melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat) juga patut dipersalahkan dan bertanggung jawab karena melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 pada pasal 59 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, dimana Rulia Br. Sihombing telah menyelenggarakan sarana kesehatan/membuka praktek kesehatan tanpa memiliki izin. Padahal upaya kesehatan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah baik dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU. Nomor 23 Tahun 1992 pada pasal 6 yang menyebutkan bahwaPemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan”.

          Adapun alasan yang mendasar mengatakan adanya pembiaran pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melakukan pembiaran terhadap tindakan illegal yang dilakukan oleh Rulia Br. Sihombing adalah karena sampai saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tidak melakukan tindakan apapun terhadap Rulia Br. Sihombing. Padahal Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melalui suratnya kepada Ut Omnes unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) tertanggal 05 Agustus 2008 mengatakan bahwa Rulia Br. Sihombing adalah tamatan AKPER bukan seorang Bidan dan tidak mempunyai izin praktek perawat. Ini artinya Pemerintah (Dinas Kekehatan Kabupaten Langkat) telah mengetahui terjadinya pelanggaran hukum itu, tetapi tetap juga membiarkannya.

          3. Ketidakprofesionalan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) Menangani Tragedi Pembunuhan Pangihutan Sinambela Karena Dituduh Memelihara Begu Ganjang

          Penanganan kasus konspirasi pembunuhan Pangihutan Sinambela sebenarnya merupakan tugas dan kewajiban penegak hukum (Kepolisian) dalam rangka penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2. Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Tetapi realitas menunjukkan aparat Kepolisian mengabaikan tugas dan kewajibannya, sebab sampai saat ini tidak semua pelaku utama pembunuhan Pangihutan Sinambela ditangkap. Selain itu, Aktor intelektual pembunuhan Pangihutan Sinambela, pelaku pemutusan jaringan PLN, perusakan dan pembakaran rumah keluarga alm. Pangihutan Sinambela juga belum ditangkap.

          Memang setelah peristiwa pembunuhan Pangihutan Sinambela, beberapa pelaku sudah menjalani proses hukum dan telah dijatuhi hukuman penjara 5 (lima) tahun oleh Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 13 Desember 2007. Para pelaku yang dihukum itu adalah: 1. Marno Robejo Sinaga, 2. Mangido Sinaga, 3. Hulman Sitorus, 4. Lamhot Agus Sinaga. Tetapi pihak yang telah ditangkap Polsek Pangkalan Berandan tersebut sebenarnya bukan pelaku utama pembunuhan Bapak Pangihutan Sinambela, sedangkan pelaku utama yang sebenarnya adalah Nadeak alias Pak Gita, Nestro Sinurat, Lambok Sijabat, Anto Sinurat.

          Sampai saat ini, pelaku utama yang sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian adalah Nadeak alias pak Gita pada bulan Juli 2008 oleh Polres Langkat dan sekarang kasus Nadeak alias pak Gita sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Stabat yang dimulai tanggal 15 Oktober 2008. Sedangkan tiga orang lagi (Nestro Sinurat, Lambok Sijabat, Anto Sinurat) sebagai pelaku utama pembunuhan Pangihutan Sinambela masih bebas berkeliaran. Demikian juga Mangiring Manurung yang mana patut diduga sebagai aktor intelektual Pembunuhan Pangihutan Sinambela, keterlibatannya dalam pemutusan jaringan PLN, perusakan dan pembakaran rumah keluarga Bapak Pangihutan Sinambela juga belum dilakukan penangkapan walaupun sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

          Ancaman dan Intimidasi kepada Kelurga Korban Pembunuhan

          Setelah kejadian pembunuhan tersebut, keluarga Pangihutan Sinambela (Almarhum) sering mengalami ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu. Bukan hanya ancaman yang diterima keluarga Pangihutan Sinambela, tetapi juga tindakan yang merusak properti milik keluarga Pangihutan Sinambela yaitu pemutusan jaringan PLN ke rumah Ibu Nurhaida Manurung, perusakan dan pembakaran rumah keluarga Pangihutan Sinambela yang diduga dilakukan oleh Mangiring Manurung.

          Intimidasi tersebut mengakibatkan ketakutan bagi keluarga Pangihutan Sinambela sampai saat ini atau dapat dikatakan bahwa keluarga Pangihutan Sinambela kehilangan hak atas rasa aman/ jaminan keamanan sebagai warga negara. Hal ini dibuktikan dari ketidaknyaman keluarga Pangihutan Sinambela dalam beraktifitas, meskipun telah tinggal di rumah keluarga (kurang lebih 5 KM dari lokasi terbunuhnya Pangihutan Sinambela/tempat tinggal sebelumnya). Hingga saat ini juga keluarga Almarhum Pangihutan Sinambela tidak dapat tinggal di rumahnya sendiri dan tidak dapat bekerja di sawah sendiri. Hal ini menunjukkan aparat Kepolisian tidak mampu dan tidak bersedia memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keluarga Pangihuta Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari sekelompok masyarakat yang membahayakan keselamatan pribadi keluarga almarhum Pangihutan Sinambela. Padahal aparat Kepolisian mengetahui terjadinya ancaman terbut. Bahkan Ut Omnes Unum Sint Institute (Institut Satu Adanya) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) sudah menyurati aparat Kepolisian supaya memberikan jaminan perlindungan hukum kepada Keluarga Pangihutan Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, negara melalui aparat penegak hukum (Kepolisian) telah dengan sengaja membiarkan terjadinya kejahatan tersebut. Dalam persfektif Hukum Hak Asasi Manusia, dalam hal ini negara melalui aparat Penegak hukum telah melakukan pelanggaran Hak Asasasi Manusia melalui pembiaran (violence by ommission).

          Ketidakprofesionalan aparat Kepolisian dalam menangani kasus ini merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap tugas dan kewajibannya dalam rangka penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 2 UU 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Dalam pasal 4 disebutkan: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”, Pasal 13 UU 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa ”Tugas Pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.

          Pelanggaran Hak-Hak Keluarga Pangihutan Sinambela

          Fungsi dan Tugas Kepolisian itulah yang diabaikan Aparat Kepolisian selama ini yang mengakibatkan bukan hanya buruknya citra Kepolisan tetapi yang paling utama adalah terlanggarnya hak-hak keluarga korban Pembunuhan (Almarhum Bapak Pangihutan Sinambela) yaitu hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang sama tanpa diskriminasi, perlakukan hukum yang adil, persamaan di depan hukum serta mendapat kepastian hukum. Padahal Hak-Hak tersebut merupakan kewajiban negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) Hak asasi individu warga. Ini merupakan pengingkaran negara terhadap peraturan perundang-undangan yang menjamin eksistensi Hak Asasi Manusia, yaitu Hak atas rasa aman sebagaimana dijamin eksistensinya dalam dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945, pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, hak memperoleh keadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Demikian juga hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang sama tanpa diskriminasi, perlakukan hukum yang adil, persamaan di depan hukum serta mendapat kepastian hukum juga dijamin dalam pasal 28D UUD 1945, pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal, 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, pasal 7 Deklarasai Universal Hak Asasi Manusia.

          4. Keluarga Korban Pembunuhan Kehilangan Hak atas Pekerjaan, dan Terampasnya Hak Menempati Tempat Tinggalnya (rumah), dan Hilangnya Hak Mempertahankan Hidup dan Meningkatkan Taraf Kehidupannya

          Ketidakmampuan aparat Kepolisian memberikan perlindungan hukum atas rasa aman bagi keluarga Pangihutan Sinambela dari ancaman dan intimidasi dari kelompok masyarakat tertentu mengakibatkan keluarga Pangihutan Sinambela tidak bisa menempati tempat tinggalnya sendiri dan tidak bisa bekerja di sawahnya karena diliputi ketakutan. Padahal bekerja dan menempati tempat tinggal merupakan Hak Asasi Manusia yang sangat mendasar. Hilangnya 2 (dua) hak tersebut baik Hak atas pekerjaan dan hak menempati tempat tinggal mengakibatkan kehilangan hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

          Padahal peraturan hukum sangat jelas mengakui eksistensi/keberadaan dari Hak-hak tersebut. Hak atas pekerjaan mendapat jaminan dalam pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi, pasal 6 ayat (1) UU. No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, pasal 38 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hak menempati tempat tinggal ini diatur dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945, pasal 27 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 13 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 12 UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, sedangkan hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidup diatur dalam pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

          Fenomena ini semakin menunjukkan ketidakkonsistenan negara melalui aparat penegak hukum untuk melaksanakan tujuan utama dan pokok dibentuknya suatu negara yaitu untuk melindungi Hak Asasi Manusia, hal ini juga merupakan upaya untuk menunda atau menghambat terpenuhinya Hak Asasi Manusia.

          Penutup

          Sebagai bagian penutup dari makalah ini beberapa hal penting diajukan sebagai pelajaran penting dan berharga bagi masyarakat maupun Negara, yaitu:

          1. Pembunuhan Pangihutan Sinambela merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir apapun alasannya, sebab tindakan main hakim sendiri tersebut merupakan tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan dan merupakan pelanggaran hukum (tindak kriminal).

          2. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum (Kepolisian) dalam menangani kasus pembunuhan Pangihutan Sinambela dan ketidakmampuan aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum bagi keluarga Pangihutan Sinambela mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi keluarga Pangihutan Sinambela sebagai warga negara baik hak-hak sipil dan politik maupun Hak-hak Ekonomi, sosial dan Budaya, yaitu pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang sama tanpa diskriminasi, perlakukan hukum yang adil, persamaan di depan hukum serta mendapat kepastian hukum, hak atas pekerjaan, hak menempati tempat tinggalnya (rumah), hak mempertahankan hidup dan mengingkatkan taraf kehidupannya

          3. Dihimbau kepada masyarakat agar menghindari provokasi dari pihak tertentu untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain karena dituduh memelihara Begu Ganjang.

          4. Menghimbau kalangan tokoh-tokoh agama berperan dalam upaya penuntasan kasus pembunuhan Pangihutan Sinambela karena dituduh memelihara Begu Ganjang.

          5. Menghimbau para tokoh agama supaya memberikan pemahaman yang baik dan pencerahan terhadap masyarakat supaya kritis dan rasional memandang Isu-Isu yang berkembang Tentang magis (Begu Ganjang/ Hantu/Santet).

          6. Diminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan tegas bagi pihak tertentu yang melakukan kekerasan baik fisik dan psikis bagi orang lain karena dituduh memelihara Begu Ganjang seperti tindakan kekerasan yang dilakukan Nadeak, dkk terhadap Pangihutan Sinambela yang berujung pada kematian Pangihutan Sinambela.

          *) Makalah disampaikan Dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia: Mengungkap Tragedi Kasus Begu Ganjang di Langkat – Sumatera Utara. Terselenggara atas kerjasama: Ut Omnes Unum Sint Intitute (Institut Satu Adanya), DPD Persatuan Pemuda Batak Dalihan Natolu Indonesia (PP Badani) Langkat, Badan Pengurus Wilayah Gereja Bethel Indonesia Kabupaten Langkat. Seminar diadakan di Gedung PWP Pertamina Pangkalan Berandan – Langkat pada tanggal 31 Januari 2009

          **) Sekretaris Badan Pengurus Ut Omnes Unum Sint Institute (Institute Satu Adanya), anggota TPKB (Tim Pembela Kebebasan Beragama), Relawan Yappika (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi).

          Memberi Lebih Maka Kau akan Menerima Lebih

          Sawaludin Permana – Relawan Yappika

          Sejak pertama kali saya menggabungkan diri dengan Yappika sebagai relawan, saya mulai mengerti bagaimana melihat sesuatu dengan cara pandang yang –katakanlah- sedikit berbeda. Melihat bagaimana kondisi sosial sebegitu stagnannya, bahkan di lingkungan saya sendiri, dan memerlukan sebuah sentuhan di mana perubahan memang betul-betul dibutuhkan, malah diharuskan saya rasa. Ada banyak orang tidak mengerti mereka harus mulai dari mana melakukan perubahan-perubahan itu, dan yang lebih parah lagi, mereka tidak tahu apa yang harus mereka rubah. Karena mereka sudah terlalu sangat terbiasa dengan ‘zona nyaman’ yang mereka ciptakan, padahal sejatinya kondisi itu sangat jauh dari rasa nyaman. Saya jadi berpikir berpuluh kali lipat, bagaimana seseorang bisa sangat nyaman dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk merasa nyaman.

          Ketika seseorang mulai mengungkapkan keluhan-keluhannya, pada saat itulah ada sesuatu yang salah tengah terjadi. Dalam keadaan seperti ini, banyak sekali keluhan-keluhan terlontar dari sekian banyak orang, di mana-mana orang saling berebut menyuarakan keluhan mereka –mudah-mudahan saya tidak termasuk yang banyak itu, amin-. Dan bukannya marah, saya menjadi trenyuh, sakit, bingung, dan mulai berpikir –saya tidak tahu apakah saya trenyuh mendengar keluhan-keluhan mereka atau tersentuh karena mereka tidak tahu bagaimana cara menghilangkan keluhan-keluhan yang mereka ungkapkan- syukurnya kebingungan saya itu tidak berlangsung lama dan berlarut-larut. Saya mulai mempelajari bagaimana sebuah keluhan itu muncul, ekses apa saja yang mungkin terjadi ketika keluhan-keluhan itu mencuat ke permukaan, dan mencari cara bagaimana menguranginya kalau tidak bisa menghilangkannya.

          A ha! Ternyata formulanya cuma satu, berubah! Perubahan memungkinkan kondisi stagnan tadi bisa bergerak kalau tidak ingin dikatakan berjalan. Berbagai cara saya terapkan bagaimana agar seseorang bisa berubah, termasuk saya, hahaha… dan selalu saja ada orang yang belum siap menerima perubahan itu sendiri. Saya harus melakukan semua cara agar apa yang saya lakukan untuk perubahan itu dimungkinkan, meski terkadang, cara saya salah dan bisa membuat orang lain tidak nyaman dengan perubahan yang saya buat. Apa mau dikata, perubahan harus tetap terjadi. Jika mereka tidak ingin, biar saya saja yang melakukan perubahan itu sendirian.

          Jadi ketika sebuah ungkapan yang sangat menyakitkan bisa membuat seseorang mengerti harga dirinya sendiri maka satu hal kemungkinan terjadi dalam ruang kesadaran seseorang bahwa sesuatu tengah berubah di sekitar dirinya dan akan mengubah dirinya menuju perbaikan-perbaikan dan menuntut dirinya untuk selalu memperbaiki sikap dan kelakuannya agar bisa diterima kembali, dalam artian, sikap itu tentunya memiliki norma-norma tertentu di mana diri seseorang itu berada. Namun, jika sebuah perubahan tidak bisa diterima begitu saja, ada kemungkinan cara yang diterapkan untuk melakukan perubahan dalam lingkungan sosial, kerja, maupun pribadi, tidak berjalan dengan semestinya, atau ada beberapa kemungkinan kesalahan terjadi dalam penerapan tersebut sehingga apa yang dilakukan dalam melakukan perubahan tidak bisa diterima begitu saja.

          Penolakan (baik secara halus maupun terang-terangan) mengindikasikan ada sesuatu yang belum siap berubah atau perubahan itu membuat kepentingan pribadi seseorang merasa terusik, zona kenyamanan yang selama ini terpelihara tiba-tiba terusik dan mengakibatkan posisi ‘kenyamanan’ seseorang benar-benar tidak dapat ditolelir lagi karena kepentingan pribadi telah bermain. Adakalanya ketersendatan sebuah kemajuan dikarenakan zona kenyamanan seseorang terus menerus dipelihara tanpa ada suatu tindakan bahwa ‘zona kenyamanan’ itu memang bisa dipertanggungjawabkan dalam waktu sementara, tapi untuk jangka panjang, hal itu bisa berakibat buruk bagi keadaan dan lingkungan yang membiarkan sebuah zona nyaman tersebut tumbuh.

          *** ***

          Tahu falsafah Hindu yang berbunyi ’Tat Twam Asi’? Yang artinya kurang lebih, aku adalah engkau dan engkau adalah aku (aku ya engkau –engkau ya aku-). Saya mengadopsinya dalam kehidupan yang saya jalani. Jadi, kalau saya melihat orang lain sedih, susah, maka alarm empati saya langsung menyala, ikut sedih, ikut susah dengan apa yang dialami oleh mereka. Kalau saya tidak bisa membantu dengan uang, semoga saja saya dapat membantunya dengan kemampuan tenaga yang saya punya, jika saya tidak bisa melakukan keduanya, semoga doa saya bisa mengurangi beban mereka. Kalau mereka senang, tertawa lepas, maka hati saya juga ikut tertawa bersama mereka, semoga kebahagiaan mereka tetap bersama dalam kehidupan mereka sampai kapan pun.

          Karena itu, salah satu prinsip hidup yang saya terapkan belakangan ini, kalau kau memberi lebih maka kau pun akan menerima lebih. Ukurannya, hahahaha…. saya tidak pernah mengukur apa yang sudah saya perbuat untuk melakukan suatu perubahan bagi diri sendiri, terlebih bagi banyak orang lain. Selama saya mampu memberi lebih dari apa yang saya miliki, saya tidak perlu memikirkan apa yang akan saya terima. Buktinya, saya tetap hidup sampai sekarang dan terus bereksperimen untuk membuat perubahan-perubahan itu menjadi mungkin. Ya, memang lingkupnya belum besar, setidaknya saya kan mencoba dari diri sendiri dulu, hahahahaha….. Bagaimana dengan Anda?

          Saya selalu terinspirasi dengan sebuah ungkapan yang mengatakan jangan takut untuk berimajinasi, bermimpilah, karena semua hal besar berawal dari mimpi (apa mungkin begitu?) Jadi, bermimpilah, dan lakukan apa yang perlu dilakukan. Saya tidak takut bermimpi, dan, saya tidak pernah menyesal dengan apa yang sudah saya pilih untuk saya lakukan. Setidaknya saya tidak berhenti pada satu titik kehidupan di mana perubahan tidak perlu dilakukan. Salam***